Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Periksa Dugaan Curi Start Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin di Surat Kabar

Kompas.com - 22/10/2018, 15:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera jadwalkan proses pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan curi start kampanye yang dilakukan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di sebuah surat kabar.

Meski belum ditentukan detail waktunya, pemeriksaan dan klarifikasi rencananya dilakukan dalam kurun waktu 14 hari pasca laporan masuk ke Bawaslu, atau terhitung sejak Jumat (19/10/2018).

"Waktu 14 hari ini kami gunakan buat melakukan segala kewajiban kita. Periksa pelapor, terlapor, saksi, melakukan analisis, kajian, dan itu juga sama-sama kita lakukan dengan kepolisian, kejaksaan, Sentra Gakkumdu," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Senin (22/10/2018).

Menurut Ratna, dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi, pihaknya akan lebih dulu memanggil pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi atas pokok laporannya.

Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf Ditunda Lagi

Meskipun laporan telah lebih dulu dituangkan melalui form pelaporan, tapi, Bawaslu tetap harus meminta penjelasan dari pihak pelapor untuk dituangkan dalam berita acara.

Setelah memanggil pelapor, menyusul selanjutnya pemanggilan terhadap saksi, pihak terlapor, serta pemeriksaan barang bukti.

Ratna mengatakan, ada kemungkinan pihaknya memanggil tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan media yang menampilkan iklan pasangan nomor urut 1 tersebut sebagai pihak terlapor.

Namun, pihaknya masih harus lebih dulu mengidentifikasi persoalan, untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

"Harus kami identifikasi sesuai dengan kebutuhan. Tentu yang paling penting kan yang berkaitan sama media yang digunakan," ujarnya.

Baca juga: KPU: Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan Berpotensi Langgar Aturan

Sebelumnya, seorang warga sipil melaporkan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu, Jumat (19/10/2018).

Pada saat itu, Bawaslu hendak melakukan penelusuran terkait kasus tersebut. Namun, di saat bersamaan, ada warga yang melapor ke Bawaslu.

"Jadi kemarin Bawaslu sedang melakukan penelusuran untuk menjadikan temuan. Tetapi bersamaan dengan ketika Bawaslu sedang melakukan itu, ada laporan yang masuk. Jadi kami proses laporan itu," jelas Ratna.

Jokowi-Ma'ruf dilaporkan lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Baca juga: TKN Siap Tanggung Jawab soal Iklan Jokowi-Maruf di Surat Kabar

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com