JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Sabtu (20/10/2018), genap 4 tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Berbagai dinamika terjadi dalam bidang penegakan hukum, salah satunya terkait isu pemberantasan korupsi.
Di awal masa kampanye calon presiden dan wakil presiden pada 2014 lalu, Jokowi mengutarakan bahwa pemerintahannya akan semakin masif dalam pemberantasan korupsi. Wujud nyata yang akan dilakukan adalah dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan.
Namun, setelah berjalan 4 tahun pemerintahan, benarkah janji itu ditepati? Berikut beberapa catatan Kompas.com mengenai janji Jokowi dan realisasi yang terjadi.
Kriminalisasi Pimpinan KPK
Beberapa bulan setelah dilantik sebagai presiden, Jokowi mendapat tantangan besar untuk bertanggung jawab atas janjinya memperkuat KPK. Permasalahan timbul setelah KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan, calon tunggal kepala Polri yang sudah ditunjuk oleh Jokowi.
Tak berapa lama setelah pengumuman tersangka Budi Gunawan, Bareskrim Mabes Polri memberi respons dengan menetapkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.
Bagaimana respon Jokowi terhadap hal tersebut?
Pada awal 2015, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap semua unsur dalam KPK. Pratikno menyatakan, publik tak perlu meragukan komitmen Presiden Jokowi pada upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan
Pratikno menegaskan, permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi berlaku untuk tidak hanya pimpinan KPK, tetapi juga penyidik dan pegawai. Bahkan, Pratikno berani memastikan bahwa Jokowi meminta Polri tidak mengkriminalisasi individu, lembaga, atau kelompok pendukung KPK.
"Sudah dari awal Presiden mengatakan stop, enggak boleh ada kriminalisasi," kata Pratikno di Kantor Setneg, Jakarta, pada Maret 2015 lalu.
Perkara dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, berakhir dengan deponir. Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan bahwa perkara ini sudah ditutup dan tuntas.
Prasetyo beralasan perkara dikesampingkan semata demi kepentingan umum. Jaksa Agung menganggap Abraham dan Bambang merupakan ikon pemberantasan korupsi yang telah menorehkan prestasi selama menjabat sebagai komisioner KPK.
Revisi UU KPK
Wacana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK selalu menjadi perdebatan yang alot. Wacana yang dianggap oleh aktivis antikorupsi sebagai upaya pelemahan terhadap KPK itu selalu dimunculkan oleh pemerintah dan DPR.
Empat substansi yang ingin direvisi yakni, penggunaan wewenang SP3, dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan mesti seizin dewan pengawas dan meniadakan perekrutan penyidik dan penyelidik independen.