Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Presiden Jokowi, Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Masih Gelap

Kompas.com - 20/10/2018, 10:49 WIB
Kristian Erdianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membuat langkah konkret untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

"Ketidakjelasan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran yang berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan," ujar Damanik saat menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Menurut Damanik, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu ke Jaksaa Agung sejak 2002.

Adapun berkas penyelidikan yang telah diserahkan adalah kasus peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Komnas HAM juga menambah tiga berkas kasus pelanggaran berat HAM di Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan dan kasus Rumah Gedong yang diserahkan pada 2017-2018.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, mewacanakan penyelesaian kasus melalui mekanisme non-yudisial, yakni pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Kemudian DKN diubah menjadi Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu.

Damanik juga menegaskan bahwa Komnas HAM mendorong penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu melalui mekanisme yudisial atau pengadilan HAM.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Maka, jalan satu-satunya penyelesaian adalah melalui mekanisme yudisial," kata Damanik.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo Saat ditemui di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat (21/9/2018).Reza Jurnaliston Jaksa Agung Muhammad Prasetyo Saat ditemui di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Terganjal Jaksa Agung

Secara terpisah, Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, mandeknya penuntasan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 disebabkan karena tidak adanya langkah konkret dari Jaksa Agung. Menurut dia, Jaksa Agung tidak pernah menindaklanjuti upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

"Kami sudah melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM namun Jaksa Agung belum melakukan itu. Itu problem besarnya. Harus ditanyakan ke Jaksa Agung kenapa tidak mengikuti mekanisme UU Pengadilan HAM," ujar Hairansyah.

Hairansyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM), Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Berkas penyelidikan Komnas HAM kemudian dilimpahkan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Jaksa Agung berwenang membentuk tim penyidik untuk untuk memeriksa berkas penyelidikan dan meneruskannya ke tahap penuntutan.

Jika kasus tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penyidikan maka Jaksa Agung berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Namun, kata Hairansyah, selama ini Jaksa Agung tidak pernah membentuk tim penyidik. Sehingga, Komnas HAM tidak mengetahui kekurangan berkas penyelidikan yang telah dikirimkan.

"Sebenarnya sederhana, tindak lanjuti dengan bentuk tim penyidik, kalau ada kekurangan tim penyidik bisa memerintahkan penyelidik untuk menambah kekurangan berkas penyelidikan. Nah itu yang kemudian tidak dijalankan. Akhirnya semuanya menjadi tidak jelas," kata Hairansyah.

"Seharusnya begitu ada berkas (penyelidikan), Jaksa Agung itu membentuk tim penyidik. Itulah yang seharusnya menjadi langkah konkret tindak lanjut sesuai UU. Kan selama ini adanya tim pemeriksa, itu di luar UU," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com