Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Menolak Saksi Parpol Dibiayai APBN...

Kompas.com - 19/10/2018, 10:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk ketiga kalinya semenjak 2014 dan 2017, usulan agar APBN membiayai penuh saksi Pemilu dari partai politik, kembali muncul di publik. Usul yang dilontarkan Komisi II DPR RI itu pun ramai-ramai mendapat penolakan, khususnya dari civil society.

Pengamat politik LIMA Ray Rangkuti mengatakan, keberadaan saksi partai politik pada Pemilu bukanlah kewajiban undang-undang. Oleh sebab itu, tidak mungkin APBN membiayai sesuatu yang tidak mempunyai dasar hukum.

"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah memang wajib memfasilitasi (saksi parpol). Tapi bukan kewajiban. Jadi parpol itu boleh mengajukan saksi, boleh juga tidak," ujar Ray dalam konferensi pers penolakan APBN membiayai saksi parpol di bilangan Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).

Saksi parpol diatur pada Pasal 360 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yakni berbunyi, "pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi partai politik peserta pemilu dan saksi pasangan calon.

Baca juga: Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu

Adapun, pada ayat (6) disebutkan, "saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dan partai politik peserta pemilu atau pasangan calon/ tim kampanye."

"Jadi logika kita, sesuatu yang tidak diatur di dalam undang-undang kewajibannya sebagai perangkat dari negara, kok tiba-tiba diusulkan dibiayai oleh negara, dari mana logikanya?" lanjut Ray.

Saksi yang diamanatkan oleh UU Pemilu hanyalah saksi dari Badan Pengawas Pemilu atau yang disebut 'Pengawas Tempat Pemungutan Suara'.

Pasal 89 ayat (2) UU Pemilu menyebut bahwa, "Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Bawaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS."

Di Pasal 91 ayat 7 ditegaskan kembali bahwa "Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS."

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menambahkan, karena tidak ada dasar hukumnya, maka dana saksi parpol tersebut pun nantinya akan sulit memenuhi azas akuntabilitas.

"Misalnya, apakah dana itu benar-benar digunakan untuk saksi? Bagaimana memastikan itu? Jangan-jangan dipakai untuk kepentingan lain?" ujar Jeirry dalam konferensi pers yang sama.

Apalagi, ada partai politik yang jumlah calegnya tidak sesuai kuota dalam suatu daerah pemilihan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah saksi parpol di daerah pemilihan tersebut tetap dibiayai? Tentu akan berdampak pada persoalan hukum apabila dana tetap mengalir.

Baca juga: Dana Saksi Pemilu Seharusnya Dibebankan ke Partai Politik, Bukan Pemerintah

Apabila partai politik ingin kualitas pengawasan Pemilu ditingkatkan, salah satu solusinya bukan meminta saksinya dibiayai APBN, melainkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara kelembagaan.

"Mendingan parpol itu berkoordinasi dengan Bawaslu. Bawaslu lah yang harusnya diperkuat, bukan malah sesuatu yang tidak diatur dalam undang-undang," ujar Jeirry.

Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto.Fabian Januarius Kuwado Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto.

Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto juga berpendapat senada. Namun ia lebih menyoroti karakter partai politik di Indonesia yang semakin lama semakin membebani negara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com