JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaedi mengkritik usulan Komisi II DPR RI soal pengadaan dana saksi Pemilu 2019 oleh pemerintah.
Menurut dia, tidak seharusnya pemerintah dibebani dana saksi pemilu.
Selain akan menyebabkan pembengkakan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN), saksi juga seharusnya difasilitasi oleh partai politik peserta pemilu.
Very mengatakan, partai politik seharusnya bisa mengerahkan kadernya di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk menjadi saksi di TPS-TPS.
Baca juga: Usulkan Dana Saksi Parpol, Politisi di DPR Telah Khianati Rakyat
"Partai kan punya kader. Bahkan kadernya sudah ada sampai kabupaten kota. Mereka punya kader sampai tingkat kelurahan. Jadi menurut saya sih mestinya itu bisa cukup kuat untuk kemudian melakukan kontrol terhadap praktik pengawasan pemilu," kata Very saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/10/2018).
Fungsi pengawasan pemungutan suara, kata Very, sebenarnya sudah dilakukan oleh pengawas yang disediakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap TPS.
Untuk ini, negara yang menanggung dananya.
Very mengatakan, pengawas pemilu yang disediakan oleh Bawaslu terjamin netralitasnya.
Dengan demikian, tak perlu ditambah saksi dari setiap partai politik.
"Pengawasan sampai tingkat TPS itu sudah dikuatkan dengan keberadaan pengawas (yang disediakan Bawaslu) di tingkat TPS. Oleh karena itu, enggak perlu lagi ada saksi-saksi partai yang dibiayai oleh negara," ujar dia.
Baca juga: Usulan Dana Saksi Pemilu Ditanggung Negara Dinilai Lukai Nurani Rakyat
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
"Saksi ini penting, jangan sampai partai karena nggak mampu, sehingga nggak ada saksinya. Maka kami, Komisi II sampaikan, harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Dana saksi tersebut, kata Amali, nantinya bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
.
.
.