Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Siap Gelar Mediasi Warga yang Tolak Pembangunan Bandara Kulon Progo

Kompas.com - 16/10/2018, 16:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap menggelar mediasi antara Paguyuban Warga Menolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) dengan PT Angkasa Pura I (Persero) dan pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan persoalan lahan yang akan dijadikan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo.

Mediasi tersebut karena ada penolakan dari sejumlah warga yang lahannya masuk dalam proyek pembangunan bandara, dan memilih untuk tetap bertahan di lokasi proyek.

Mereka yang memilih untuk tetap tinggal, menghuni Masjid Al-Hidayah dan tenda-tenda di sekitar proyek. Tercatat, jumlahnya mencapai 18 KK.

Baca juga: Luhut: Masyarakat Sekitar Bandara Kulon Progo Jangan Hanya Dijadikan Security

Sementara, yang belum mengambil konsinyasi tercatat mencapai 138 KK, dan yang menolak pembangunan bandara berjumlah 68 KK atau 223 jiwa.

"Pada prinsipnya, kami mau memediasi. Baik secara eksplisit maupun implisit, kami meminta untuk menyiapkan diri dalam mediasi," kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Menurut Munafrizal, pihak-pihak terkait telah setuju untuk melakukan mediasi.

Komnas HAM saat ini tengah menunggu waktu yang disepakati untuk pelaksanaan mediasi tersebut.

Baca juga: Bangun Bandara Kulon Progo, Menhub Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM

Munafrizal mengatakan, Komnas HAM berharap para pihak dapat hadir dan menyiapkan diri dalam mediasi, serta memberikan alternatif atau solusi yang bisa diterima seluruh pihak.

"Pemprov DIY sudah sepakat, Angkasa Pura sudah sepakat, warga akan rapat sore ini. Pokoknya sudah oke mediasi pertemuan dengan seluruh pihak," kata Munafrizal.

Penyelesaian melalui mekanisme mediasi, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi peningkatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

.

.

.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com