Mediasi tersebut karena ada penolakan dari sejumlah warga yang lahannya masuk dalam proyek pembangunan bandara, dan memilih untuk tetap bertahan di lokasi proyek.
Mereka yang memilih untuk tetap tinggal, menghuni Masjid Al-Hidayah dan tenda-tenda di sekitar proyek. Tercatat, jumlahnya mencapai 18 KK.
Sementara, yang belum mengambil konsinyasi tercatat mencapai 138 KK, dan yang menolak pembangunan bandara berjumlah 68 KK atau 223 jiwa.
"Pada prinsipnya, kami mau memediasi. Baik secara eksplisit maupun implisit, kami meminta untuk menyiapkan diri dalam mediasi," kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Menurut Munafrizal, pihak-pihak terkait telah setuju untuk melakukan mediasi.
Komnas HAM saat ini tengah menunggu waktu yang disepakati untuk pelaksanaan mediasi tersebut.
Munafrizal mengatakan, Komnas HAM berharap para pihak dapat hadir dan menyiapkan diri dalam mediasi, serta memberikan alternatif atau solusi yang bisa diterima seluruh pihak.
"Pemprov DIY sudah sepakat, Angkasa Pura sudah sepakat, warga akan rapat sore ini. Pokoknya sudah oke mediasi pertemuan dengan seluruh pihak," kata Munafrizal.
Penyelesaian melalui mekanisme mediasi, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi peningkatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/16041591/komnas-ham-siap-gelar-mediasi-warga-yang-tolak-pembangunan-bandara-kulon