Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkal Penyelundupan Narkoba, BNN Jalin Kerja Sama Lintas Negara

Kompas.com - 16/10/2018, 12:54 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama dengan dengan negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura untuk memberantas dan menangkal peredaran narkotika masuk ke Indonesia.

“Saya kira itu menjadi program kita, sehingga kita tidak kebakaran jenggot kalau ketika (narkoba) sudah ada di Indonesia. Kita berupaya untuk menghentikan dari sumbernya,” tutur Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).

Selain lintas negara, koordinasi dan kerja sama juga akan dijalin dengan instansi terkait. Separi Polri, TNI, Ditjen Bea Cukai, dan Bakamla.

“Tentu saja tidak cukup seperti itu, kita bersinergi dengan petugas di laut ada TNI AL, Bea Cukai, serta juga Polair dan Bakamla dan petugas-petugas yang tanggungjawab di laut. Di perbatasan darat kita bekerja sama dengan TNI AD,” kata Arman.

Arman mengatakan, kerja sama lintas negara maupun dengan instansi mampu mengungkap beberapa kasus. Yang terbaru BNN bersama dengan instansi Bea Cukai, TNI AD, TNI AL membongkar empat kasus narkoba dengan barang bukti 14,6 Kg Sabu dan ekstasi sebanyak 63.573 butir.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan tersangka.

Berikut penjabaran kasus tersebut yang dipaparkan Arman Depari saat jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).

1. Medan

Arman Depari menceritakan, awalnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Medan.

Pada Kamis (11/09/2018) sekitar pukul 14.15 WIB, petugas BNN bersama Subdit Narkotika Bea Cukai menangkap seorang pelaku berinisial M (25).

“M ditangkap oleh petugas di pertigaan lampu merah jalan Setia Budi, Medan saat mengendarai becak motor. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua bungkus Sabu seberat 2 kilogram,” kata Depari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria bernama AG (29). Petugas selanjutnya menggeledah rumah kontrakan AG.

Di sana, ditemukan Sabu seberat 8 kilogram di dalam bungkusan plastik yang disembunyikan di kardus bekas.

Sehingga total barang bukti dalam kasus ini sebanyak 10 kilogram Sabu.

2. Tangerang

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com