Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus yang Menjerat Aktivis Lingkungan Hidup di Indonesia...

Kompas.com - 15/10/2018, 14:28 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo digugat denda Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan di Riau 2013 lalu.

Gugatan ini pun menambah daftar kasus hukum yang menimpa seseorang atau aktivis di bidang lingkungan hidup.

Tak hanya sekali terjadi, beberapa nasib aktivis yang memperjuangkan lingkungan justru berakhir di pengadilan dan rumah tahanan.

Berdasarkan catatan Kompas.com tedapat empat kasus aktivis lingkungan dengan berbagai isu berbeda, dari diperkarakan hingga dipersidangkan dan berujung pemenjaraan.

Bambang Hero Saharjo

Bambang merupakan seorang saksi ahli yang ditugaskan pemerintah untuk menghitung dan melaporkan jumlah kerugian yang diderita negara akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Saat itu Bambang ada di pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memenangkan perkara. Dengan demikian, PT Jatim Jaya Perkasa selaku tergugat dinyatakan kalah dan harus membayar denda Rp 1 miliar.

Namun, saat ini dirinya justru diperkarakan dan kasusnya akan segera disidangkan pada Rabu (17/10/2018) mendatang di Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Aktivis Sukoharjo

Sejumlah aktivis dari Sukoharjo dipenjarakan setelah melakukan perlawanan terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang praktik industrinya diduga mencemari dan merusak lingkungan di sekitar pabrik.

Pencemaran air dan udara terjadi hingga  mengganggu aktivitas warga dan kelestarian lingkungan di sekitar pabrik. Bau menyengat tercium, air sungai menjadi hitam, ikan-ikan mati, dan sebagainya.

Warga yang mengkritisi dan memperjuangkan haknya jstru dipenjarakan dengan berbagai tuntutan berbeda.

Sebut saja Muhammad Hisbun Payu, Brilian, Sutarno, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi yang dipenjara 2-3 tahun karena dinilai melakukan pengrusakan.

Sementara Bambang dan Danang, dipenjara 3 tahun dan denda 10 juta, karena dakwaan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Minta Ayahnya Dibebaskan dari Penjara, Bocah Ini Surati Ibunda Jokowi

Heru Budiawan

Pada September 2017, seorang aktivis yang menolak penambangan emas di Banyuwangi, Heru Budiawan, ditahan karena dianggap menyebarkan ajaran komunis saat melakukan aksi.

Ditemukan sejumlah simbol seperti palu arit di beberapa titik jalan di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Padahal, menurut penasihat hukum Heri Budiawan, Subagyo, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan pendemo melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian.

Namun, pihak kepolisian tetap melakukan  penahanan dengan alasan agar tersangka tidak melakukan penghilangan barang bukti.

Tersangka selama ini selalu bersifat kooperatif jika dilakukan pemeriksaan untuk itu Subagyo memperjuangkan penangguhan untuk Heru yang juga dikenal dengan Budi Pego.

Baca juga: Dianggap Sebarkan Komunis, Aktivis Lingkungan di Banyuwangi Ditahan

Tubagus Budhi Firbany

Terakhir kasus yang terjadi pada Tubagus Budhi Firbany atau Panglima Budi Tikal. Ia merupakan seorang aktivis lingkungan hidup di Pulau Bangka yang membela nelayan menentang penambangan timah ilegal di muara Kawasan Industri Jelitik.

Penentangan ini Budi dan kelompok nelayan lakukan pada Januari 2015 lalu. Kemudian, Budi ditangkap di Bandung dua tahun kemudian, tepatnya pada Agustus 2017.

Ia ditangkap dengan dijerat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran berbuat kejahatan.

Di lain pihak, menurut keterangan kakak Budi, Linda Christanty, penangkapan adiknya itu didasarkan pada nama ‘Panglima’ yang menjadi sapaan akrab Budi.

Kepolisian menganggap Budi adalah Panglima dalam arti kata sesungguhnya yang siap untuk menyerang Polres Bangka.

Padahal nama ‘Panglima’ merupakan gelar adat Bugis Melayu yang diberikan kepada Budi.

Baca juga: Kisah Panglima Budi Tikal dan Dugaan Kriminalisasi yang Menjeratnya...

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com