Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penandaan Caleg Eks Koruptor di TPS Sesuai Undang-Undang

Kompas.com - 12/10/2018, 18:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, pemberian tanda calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi mungkin saja dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Hal itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang mengharuskan mantan narapidana untuk mempublikasikan statusnya ke publik.

"Bisa saja (menandai caleg eks koruptor di TPS)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

"Karena kan Undang-Undang juga menyebutkan bahwa mantan terpidana itu harus declare. Nah, declare itu kan bisa dimaknai juga KPU membantu men-declare (status mantan terpidana) itu di papan (di TPS)," sambung dia.

Baca juga: Soal Data Caleg Eks Koruptor, KPU Masih Tunggu Sidang Ajudikasi di Bawaslu

Namun, kata Arief, kemungkinan penandaan caleg eks koruptor tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.

Pihaknya masih mempertimbangkan, apakah dengan menandai caleg eks koruptor di TPS-TPS berpotensi menimbulkan konflik atau tidak.

KPU juga menimbang, apakah penandaan caleg eks koruptor di TPS bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM atau tidak.

"Bisa juga ini punya potensi misalnya sekarang kita dipersoalkan sebab dianggap tidak adil, dianggap melanggar HAM mungkin, bukan tak mungkin juga nanti akan dipersoalkan," ujar Arief.

Baca juga: KPU Tak Bisa Tandai Caleg Eks Koruptor karena Bisa Langgar Aturan

Ia menambahkan, KPU akan mengupayakan waktu yang cukup untuk membahas sekaligus mengantisipasi timbulnya konflik soal penandaan caleg eks koruptor di TPS.

"Sebenernya itu sudah menjadi bahan diskusi kita. Tapi kita belum memutuskan kita nanti akan melakukan yang seperti apa," katanya.

Ketentuan mengenai kewajiban caleg mantan narapidana mendeklarasikan statusnya ke publik, tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 huruf a-b PKPU nomor 20 tahun 2018. Peraturan tersebut menyebutkan:

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:

a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan

b. terpidana karena kealpaan ringan (culpalevis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com