Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Bisa Tandai Caleg Eks Koruptor karena Bisa Langgar Aturan

Kompas.com - 12/10/2018, 17:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, pihaknya tidak bisa menambahkan surat suara dengan unsur lain yang tidak ada dalam ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Termasuk menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara Pemilu.

Menurut Arief, dalam Pasal 342 Undang-Undang Pemilu, ketentuan mengenai surat suara telah diatur, seperti unsur nama, nomor urut, hingga foto.

Baca juga: Parpol Diharap Susun Aturan Internal Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

"Desain surat suara itu sudah ditulis rinciannya di dalam Undang-Undang. Jadi misalnya untuk DPD ada foto nama dan nomor urut, untuk pemilu Presiden ada gambar capres, nama, gambar partai pengusul, untuk DPR RI itu ada gambar parpol lalu nomor," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

"Jadi kita tidak bisa mengisi surat suara dengan hal-hal yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang," sambungnya.

Penandaan caleg eks koruptor dalam surat suara tidak dimungkinkan juga lantaran ada keterbatasan ukuran surat suara.

Baca juga: KPU Bantah Gerindra dan PKS Tarik Caleg Eks Koruptor

Arief mengaku, KPU pernah mencoba membuat desain surat suara dengan tanda bagi caleg eks koruptor. Namun, itu dinilai merepotkan dan tak sesuai dengan ukuran surat suara. Sehingga membuat surat suara jadi tak elok dilihat. 

"Memang ada usulan diberi penanda di surat suara, KPU pernah mencoba membuat desain itu, tapi sepertinya bukan hanya merepotkan, tetapi ukuran surat suara akan menjadi terganggu," jelas Arief.

Meski demikian, Arief menyebut, usulan pemberian tanda caleg eks koruptor memungkinkan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tetapi, kemungkinan tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut.

Kompas TV Perbedaaan dana awal kampanye yang cukup mencolok antara keduanya menjadi perdebatan antara elite masing-masing pasangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com