JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto tak habis pikir dengan somasi yang dilayangkan pihak mantan Menpora Roy Suryo ke Kemenpora terkait polemik barang milik negara (BMN).
Menurut Gatot, somasi tersebut dilayangkan lantaran Roy sudah tak punya argumen lagi terkait dugaan penguasaan BMN.
"Kehabisan alasan mereka," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Gatot menilai somasi kurang layak dilayangkan jika berdasar pada anggapan Kemenpora tak punya bukti BMN yang dikuasai Roy.
Baca juga: Demokrat Sudah Nonaktifkan Roy Suryo dari Posisi Waketum
Gatot mengatakan, pihak Kemenpora sudah memberikan daftar BMN tersebut kepada kuasa hukum Roy Suryo. Dokumen itu sudah diserahterimakan para 20 September 2018 lalu.
Kepada Kompas.com, Gatot juga menunjukkan foto penyerahan dokumen bukti BMN itu ke kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang.
"Jadi ini hanya cari-cari alasan. Ini mau cari alasan apa lagi?" kata Gatot.
"Tempo hari sebelum kirim somasi pertama katanya Kemenpora tidak memberikan daftar (BMN). Padahal, sudah itu. Malah yang disomasi saya karena dianggap menyebarkan via WA. Padahal, yang menyebarkan ke media sosial itu bukan saya. Jadi buang-buang energi kita," sambung dia.
Sebelumnya, Tigor Simatupang mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat somasi kedua terhadap Kemenpora terkait polemik ini.
Ia mengungkapkan, ada dua alasan yang menjadi dasar dilayangkannya surat somasi.
Pertama, surat Kemenpora kepada Roy yang berisi penagihan barang-barang milik negara.
Baca juga: Polemik Barang Milik Negara, Roy Suryo Somasi Kemenpora
"Lebih tepatnya surat yang dibuat Sekretaris Kemenpora yang tertanggal 1 Mei itu mengenai permintaan pengembalian barang," lanjut Tigor.
Kedua, Kemenpora tak dapat memberikan bukti konkret bahwa barang milik negara yang dimaksud benar-benar berada dalam penguasaan Roy Suryo.