JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat sudah menonaktifkan Roy Suryo dari jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Demorat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
"Sudah, sejak dia minta, lalu nonaktif," kata Syarief.
Ia mengatakan, Demokrat berharap, dengan penonaktifan sementara itu, Roy Suryo dapat segera menyelesaikan persoalannya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Mudah-mudahan, dia bisa berkonsentrasi ke sana dulu, fokus dulu," ujar Syarief.
Baca juga: Demokrat: Bagus Roy Suryo Non-Aktif agar Tak Menyeret Partai
Ia juga berharap, Roy Suryo tidak lama nonaktif karena akan menghadapi Pemilu 2019.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat. Doakan Beliau saja," ujar Syarief.
Syarief menambahkan, persoalan Roy Suryo tak membuat hubungannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan partai terganggu. Roy tetap menghadiri acara internal partai.
Diberitakan, Roy Suryo memohon nonaktif sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Permohonan itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat pernyataan yang ditandatangani Roy sendiri di atas materai pada 12 September 2018.
Persoalan mengenai barang milik negara yang diduga masih dipegang Roy Suryo ini terungkap dari surat yang beredar di media sosial awal September 2018.
Surat dengan kop Kemenpora itu ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018.
Baca juga: Tagih Roy Suryo Kembalikan Barang Negara, Kemenpora Tegaskan Tak Ada Motif Politis
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan, barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.
Sementara, Roy membantah menguasai sejumlah BMN sebagaimana yang dituduhkan Kemenpora.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018) malam.
Belakangan, pihak kuasa hukum meminta mediasi dengan Kemenpora demi penyelesaian persoalan itu. Kedua belah pihak sudah menyepakati, akan ada proses surat menyurat di antara kedua belah pihak untuk mengklarifikasi terkait barang milik negara itu.
"Tim kuasa hukum ingin mengetahui banyak hal, kemudian kami menyarankan, lebih baik pihak kuasa hukum bertanya secara tertulis. Nanti akan kami jawab secepatnya secara tertulis. Karena kami juga pingin ini segera tuntas," ujar Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto.