JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka.
Imas terjerat kasus siap perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
"Plt Bupati Subang diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).
(Baca juga : KPK Duga Transaksi Suap Bupati Subang Sudah Terjadi Delapan Kali)
Selain Imas, KPK turut memeriksa Data, pihak swasta yang juga tersangka penerima suap dalam kasus ini. Data akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Imas.
Satu saksi lainnya yang turut diperiksa untuk kasus Imas, yakni Kasie Fasilitas Investasi DPM PTSP Susan Sugiharti.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Imas dan Data, tersangka lainnya, yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan pengusaha bernama Miftahhudin.
(Baca juga : Bupati Subang: Sumpah Demi Allah, Saya Tidak Terima Uang Apapun)
Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.