Pada lelang kali ini, KPK akan melelang tanah dan bangunan milik mantan Bupati Subang Ojang Sohandi di Bali.
Pada Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Ojang Sohandi.
Ia terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
"Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10/2018).
Ada pun rinciannya berupa sebidang tanah seluas 135 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Harga limit Rp 1.686.138.000,00 dengan uang jaminan Rp 400.000.000,00," papar Febri.
Febri menjelaskan, penawaran lelang diajukan melalui situs https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode open bidding," kata Febri.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/06015441/kpk-lelang-tanah-dan-bangunan-milik-mantan-bupati-subang-ojang-sohandi