JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property Puspa Sukrisna ke tingkat penuntutan.
Puspa merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih terkait perizinan dua perusahaan untuk membuat pabrik atau tempat usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2017-2018.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka PS (Puspa Sukrisna) dalam tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, ke penuntutan tahap 2," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).
Baca juga: KPK Duga Transaksi Suap Bupati Subang Sudah Terjadi Delapan Kali
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Menurut Yuyuk, Puspa akan dipindahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung dari Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Hingga saat ini sudah ada 49 saksi yang diperiksa untuk tersangka PS," kata Yuyuk.
Adapun unsur saksi itu melibatkan pegawai negeri sipil Kabupaten Subang, Asisten Daerah I dan II Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, notaris dan swasta.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Imas bersama beberapa pihak lainnya pada bulan Februari 2018 lalu. Saat itu KPK mengamankan uang sekitar Rp 337.328.000 dan dokumen bukti penyerahan uang.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap ke Bupati Subang
Dalam kasus ini Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan dua perusahaan tersebut senilai Rp 1,4 miliar.
Sementara Puspa dan tersangka swasta sebelumnya, Miftahudin, diduga bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Imas terkait perizinan dua perusahaan itu.