7. Wali Kota Malang Mochammad Anton
Anton dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Anton selama 2 tahun.
Anton terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Dia terbukti memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang tersebut.
Mustofa Kamal Pasa sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.
Mustofa merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Sementara, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Mustofa, masih dalam proses penyidikan di KPK.
Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.
Dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.
Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Saat ini, berkas penyidikan terhadap Syahri telah dilimpahkan ke pengadilan.
Uang itu diduga terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
Saat ini, berkas penyidikan terhadap Samanhudi telah dilimpahkan ke pengadilan.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.
Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.