Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Kepala Daerah Ini Dilantik Saat Berstatus Tersangka Korupsi

Kompas.com - 26/09/2018, 08:46 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi ternyata tidak selalu berdampak negatif secara elektabilitas.

Pada kenyataannya, beberapa calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, tetap memenangkan pemilihan.

Terakhir, Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.

Baca juga: Tiga Menit Setelah Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan

Namun, tiga menit setelah dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan karena ia berstatus tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidakya ada 11 kepala daerah yang terpilih dan dilantik meski sudah menyandang status tersangka korupsi.

1. Syahri Mulyo

Gubernur Jawa Timur Soekarwo memasangkan lencana kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018)KOMPAS.COM/Yoga Sukmana Gubernur Jawa Timur Soekarwo memasangkan lencana kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018)

Pemerintah tetap melantik Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo meski sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan dilaksanakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (25/9/2018).

Namun, setelah dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan. Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo kemudian ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung.

Baca juga: Perludem Ajak Anak Muda Tolak Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, Syahri Mulyo tidak akan mendapat gaji meski sempat dilantik.

Syahri merupakan tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.

2. Samsu Umar Abdul Samiun

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Pada Agustus 2017, Samsu Umar Abdul Samiun dilantik sebagai Bupati Buton terpilih. Padahal, saat itu Samsu Umar merupakan terdakwa dalam kasus korupsi.

Samsu Umar didakwa menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Baca juga: Kaleidoskop 2016: 10 Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Meski berstatus terdakwa, Samsu Umar tetap terpilih sebagai bupati Buton. Samsu berhasil unggul melawan kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

3. Mochamad Salim

Bupati Rembang Muhammad Salim menjalani sidang perdana kasus korupsi, Selasa (18/2/2014). KOMPAS.COM/Nazar Nurdin Bupati Rembang Muhammad Salim menjalani sidang perdana kasus korupsi, Selasa (18/2/2014).

Mochamad Salim dilantik sebagai Bupati Rembang oleh Kemendagri.

Saat itu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari APBD 2006 dan 2007.

4. Theddy Tengko

Terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko (memakai topi dan kacamata hitam) saat tiba di Ambon, Maluku dan hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Rabu (29/5/2013). Tengko yang telah divonis bersalah mengkorupsi uang rakyat oleh Mahkamah Agung sejak 10 April 2012, akhirnya berhasil dieksekusi  kemarin oleh tim yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan TNI AD. KOMPAS/A PONCO ANGGORO Terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko (memakai topi dan kacamata hitam) saat tiba di Ambon, Maluku dan hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Rabu (29/5/2013). Tengko yang telah divonis bersalah mengkorupsi uang rakyat oleh Mahkamah Agung sejak 10 April 2012, akhirnya berhasil dieksekusi kemarin oleh tim yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan TNI AD.

Theddy Tengko dilantik sebagai Bupati Kepulauan Aru meski berstatus tersangka korupsi.

Dia terlibat perkara penyalahgunaan dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis bebas, namun vonis kasasi mengharuskannya dipenjara. Dia sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Sempat Dilantik Jadi Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo Tak Akan Dapat Gaji

5. Satono

Santono dilantik sebagai Bupati Lampung Timur. Saat itu, Satono diduga terlibat perkara penyalahgunaan dana BPR Tripanca.

Dia divonis bebas di Pegadilan Negeri Tanjung Karang, namun vonis MA memenjarakannya selama 15 tahun.

6. Jamro H Jalil

Jamro H Jalil dilantik sebagai Wakil Bupati Bangka Selatan. Saat dilantik ia diduga terlibat perkara dana KUT senilai Rp 388 juta.

.

.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com