JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Budi Tjahjono. Ia merupakan mantan Direktu Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 14 Oktober 2018 sampai 12 November 2018 untuk BTJ (Budi Tjahjono)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: KPK Panggil Sekretaris Menteri BUMN, Jadi Saksi untuk Mantan Dirut Jasindo
Dalam kasus ini, Budi Tjahjono diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.
PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.
Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka.
KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.