JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan partainya akan menjalankan mekanisme yang berlaku di partai terkait status tersangka kadernya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono.
Saat ini, Setiyono menjabat Ketua DPD Tingkat II Kota Pasuruan Golkar.
"Kalau sudah tersangka nanti dia akan dinonaktifkan sebagai ketua. Dinonaktifkan dari ketua. Dari kepengurusan," kata Ace saat dihubungi, Jumat (5/10/2018).
Ia mengatakan, mekanisme itu berlaku bagi semua kepala daerah yang menjabat pimpinan partai di level daerah sebab mereka sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Pasuruan Dicoret dari Timses Jokowi-Maruf
"Penonaktifannya nanti kan akan dikeluarkan SK nonaktif sebagai Ketua DPD Tingkat II Golkar Kota Pasuruan oleh DPD Tingkat I Golkar Jawa Timur," lanjut Ace.
Wali Kota Pasuruan Setiyono resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiyono ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Wali Kota Pasuruan Ditahan KPK
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap SET (Setiyono) di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Baca juga: KPK: Wali Kota Pasuruan Dapat Jatah 10 Persen dari Proyek Rp 2,2 M
Setiyono ditangkap di kediamannya pada Kamis (4/10/2018) pagi. Dia kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan oleh penyelidik KPK.
Setelah itu, Setiyono dan tiga orang lainnya dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka.
Wahyu dan Dwi Fitri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Baqir ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.