Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantah Gerindra dan PKS Tarik Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 28/09/2018, 14:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membantah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik calon anggota legislatif (caleg) mereka yang berstatus mantan narapidana korupsi sebelum masa penetapan daftar calon tetap (DCT).

Wahyu mengatakan, Partai Gerindra tetap mengusung enam caleg eks koruptor, sedangkan PKS mengusung satu caleg eks koruptor.

Menurut Wahyu, pernyataan politikus Partai Gerindra dan PKS yang menyebut sudah menarik caleg eks koruptor itu hanya pernyataan politik, bukan pernyataan administratif yang disertai dengan tindakan.

"Enggak, belum (ditarik). Harus dibedakan, pernyataan politik dan pernyataan administratif. Saya menarik (caleg), ini suratnya. Itu pernyataan administratif," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

"Kalau sudah ditarik pastilah kita coretlah. Kita kan juga nggak mungkin mencantumkan orang yang menjadi caleg itu tanpa dasar," lanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu SetiawanKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca juga: Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Mengaku Hanya Daftarkan Taufik

Wahyu melanjutkan, dari 38 caleg eks koruptor yang dirilis pihaknya beberapa waktu lalu, hanya ada dua caleg yang ditarik parpol.

Dua caleg tersebut berasal dari Partai Nasdem, yang pada mulanya maju di DPRD kabupaten/kota.

Kedua caleg tersebut yakni Abu Bakar dari Dapil Rejang Lebong 4 dan Edi Ansori Dapil Rejang Lebong 3.

Ditariknya dua caleg Partai Nasdem tersebut meralat rilis jumlah caleg eks koruptor yang sebelumnya disebutkan ada 38 caleg menjadi 36 caleg.

"Iya (jumlah caleg eks koruptor 36), karena dikurangi dua (caleg) yang (dari) Nasdem," tegas Wahyu.

Baca juga: Presiden PKS Klaim Telah Ganti Caleg Eks Koruptor yang Masuk DCT

Senada dengan Wahyu, Komisioner KPU Ilham Saputra juga menyebut jumlah caleg eks koruptor sampai saat ini 36 orang.

Meski demikian, jumlah itu masih bisa bertambah karena ada caleg eks koruptor yang masih proses ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu.

"Benar seperti itu (caleg eks koruptor 36). Dan masih ada kemungkinan bertambah, sebab saat ini masih ada ajudikasi," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku terkejut dengan rilis Komisi Pemilihan Umum soal daftar calon anggota legislatif eks koruptor yang tetap diusung parpol.

Baca juga: Total 38 Caleg Eks Koruptor Diusung di Pileg 2019, Ini Daftarnya

Berdasarkan data KPU, Gerindra paling banyak mengusung caleg eks koruptor, yakni berjumlah enam orang.

Menurut Riza, Dewan Pimpinan Pusat telah memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang Partai Gerindra untuk mengganti lima caleg eks koruptor.

Partainya hanya mengusung satu caleg eks koruptor, yakni M Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya telah meminta KPU untuk mengoreksi daftar tersebut.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman juga mengaku kaget saat mengetahui ada satu calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam DCT KPU.

Menurut Sohibul, Dewan Pimpinan Pusat PKS telah memerintahkan seluruh jajaran pimpinan partai di daerah untuk mengganti caleg eks koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com