Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Pimpinan dan Seorang Pejabat BPK Terlibat Suap Pegawai Kemenkeu

Kompas.com - 28/09/2018, 12:27 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Barullah Akbar tercantum dalam surat dakwaan terhadap Yaya Purnomo yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Barullah Akbar diduga terlibat dalam gratifikasi yang diterima Yaya Purnomo.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/9/2018).

Menurut jaksa, Yaya Purnomo menerima gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar, 53.200 dollar Amerika Serikat, dan 325.000 dollar Singapura.

Salah satunya, uang yang diberikan diduga terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Awalnya, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi, I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk membuat pengajuan usulan anggaran.

Menurut jaksa, pada 12 Agustus 2017, I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Barullah Akbar melalui pesan singkat.

"Pada intinya, Nyoman Wiratmaja meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan," kata jaksa Taufiq Ibnugroho.

Setelah itu, Nyoman Wiratmaja menemui Barullah Akbar. Dalam pertemuan, Barullah meminta Nyoman untuk menghubungi Yaya Purnomo.

Selanjutnya, Nyoman menghubungi Yaya dan meminta untuk bertemu sebagaimana arahan Barullah Akbar.

Menurut jaksa, setelah itu terjadi pertemuan dan beberapa kali pembahasan antara Nyoman dengan terdakwa.

Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Yaya dan Rifa Surya mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut atas persetujuan Ni Putu Eka Wiryastuti. Pemberian melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf Khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi.

Pejabat BPK Fitra Infitar

Selain Barullah Akbar, ada nama pejabat BPK lainnya yang disebut terlibat dalam kasus penerimaam gratifikasi tersebut yakni, Kepala Sub Auditorat Kaltim I Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur, Fitra Infitar.

Bahkan, Fitra disebut ikut menerima uang bersama-sama dengan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu, Rifa Surya.

Fitra diduga terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, di mana Yaya dan Rifa menerima Rp 1,3 miliar.

Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

Awalnya, Fitra menyampaikan kepada Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan Madram Muchyar bahwa Kota Balikpapan berpotensi mendapatkan dana DID.

Sebab, Balikpapan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK.

Menurut jaksa, Fitra menyampaikan bahwa dia kenal dengan Yaya Purnomo yang dapat membantu pengurusan usulan anggaran.

Selama pengurusan anggaran, menurut jaksa, Fitra terlibat aktif bersama Yaya Purnomo. Termasuk, terkait permintaan fee kepada pejabat daerah.

Yaya mengatakan, "jangan lupa buat kita-kita" yang dipahami Fitra bahwa Yaya meminta fee atas pengurusan anggaran.

Selanjutnya, Fitra menyampaikan permintaan fee kepada Madram Muchyar sebesar 5 persen.

Selain Balikpapan, Fitra juga disebut terlibat penerimaan gratifikasi atas pengurusan DID untuk Kabupaten Karimun.

Fitra memperkenalkan dan memfasilitasi pertemuan Yaya Purnomo dengan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Menurut jaksa, Fitra menjadi perantara pemberian uang Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com