Fitra diduga terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, di mana Yaya dan Rifa menerima Rp 1,3 miliar.
Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.
Awalnya, Fitra menyampaikan kepada Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan Madram Muchyar bahwa Kota Balikpapan berpotensi mendapatkan dana DID.
Sebab, Balikpapan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK.
Menurut jaksa, Fitra menyampaikan bahwa dia kenal dengan Yaya Purnomo yang dapat membantu pengurusan usulan anggaran.
Selama pengurusan anggaran, menurut jaksa, Fitra terlibat aktif bersama Yaya Purnomo. Termasuk, terkait permintaan fee kepada pejabat daerah.
Yaya mengatakan, "jangan lupa buat kita-kita" yang dipahami Fitra bahwa Yaya meminta fee atas pengurusan anggaran.
Selanjutnya, Fitra menyampaikan permintaan fee kepada Madram Muchyar sebesar 5 persen.
Selain Balikpapan, Fitra juga disebut terlibat penerimaan gratifikasi atas pengurusan DID untuk Kabupaten Karimun.
Fitra memperkenalkan dan memfasilitasi pertemuan Yaya Purnomo dengan Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Menurut jaksa, Fitra menjadi perantara pemberian uang Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.