7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Pakai Sistem Online, Penerimaan CPNS 2018 Tak Bisa Ditipu Calo
Selain 9 syarat di atas, ada persyaratan lainnya yang ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Pada rekrutmen CPNS 2018, pemerintah membuka 238.015 formasi yang tersebar untuk instansi pusat dan daerah.
Per 23 September 2018 pukul 19.30 WIB, melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, menyampaikan bahwa instansi yang go live di web SSCN sejumlah 73 kementerian/lembaga dan 481 pemerintah daerah atau 92 persen.
Ikuti informasi seputar CPNS 2018 dalam topik: Penerimaan CPNS 2018
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.