JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution mengakui kliennya sering berkomunikasi dengan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng.
Salah satunya, menurut Fadli, Mekeng sering menanyakan terkait proyek pembangunan PLTU 1 di Riau.
"Komunikasi Bu Eni dalam kapasitas Beliau sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang diketuai Pak Mekeng," ujar Fadli saat dihubungi, Jumat (21/9/2018).
Menurut Fadli, Mekeng mulai menjabat Ketua Fraksi Golkar pada awal Maret 2018. Saat itu, Mekeng melakukan rotasi, dan menunjuk Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Baca juga: Pengacara Eni Sebut Kliennya Diminta Menyembunyikan Peran Setya Novanto
Fadli mengatakan, selama bertugas di Komisi VII, Eni sering berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi.
Salah satunya soal kinerja Komisi VII DPR dengan mitra kerja termasuk PT PLN Persero dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Secara khusus, menurut Fadli, Eni dan Mekeng membicarakan soal kelanjutan PLTU Riau yang belum diteken kontrak kerja samanya.
"Bahkan, Pak Mekeng kerap menghubungi Bu Eni menanyakan kelanjutan PLTU Riau 1 dan rencana PLTU lainnya di Pulau Sumatera," kata Fadli.
Baca juga: Menurut Eni, Uang Rp 700 Juta ke KPK Diserahkan Panitia Munaslub Golkar
Sebelumnya, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Baca juga: KPK: Eni Maulani Selalu Lapor Penerimaan Uang ke Idrus Marham
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.