JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan.
KPK tengah mempertimbangkan permohonan ini. Eni adalah tersangka dugaan suap PLTU Riau-1.
"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) ini sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Jadi berkas sudah disampaikan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Febri mengatakan, Eni harus membuka informasi seluas-luasnya kepada penyidik KPK.
Baca juga: Eni Maulani: Saya Tidak Menarik-narik Orang, Saya Sampaikan Apa Adanya
Pengajuan JC, kata Febri, juga bisa diajukan oleh tersangka lain yang sedang ditangani oleh KPK.
Pekan lalu, Eni Maulani Saragih mengaku telah mengajukan diri kepada KPK sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang mau bekerja sama.
"Saya sudah sampaikan," ucap Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018), seperti dikutip Antara.
Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Baca juga: Pengacara Eni Sebut Kliennya Diminta Menyembunyikan Peran Setya Novanto
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1. Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka.
Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai 1,5 juta dollar AS dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
Eni sudah mengembalikan Rp 500 juta kepada penyidik KPK yang terkait dengan perkara yang menjeratnya.