JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"IM (Idrus Marham) diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang EMS (Eni Maulani Saragih)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Baca juga: Idrus Marham Diduga Berperan Mendorong Tanda Tangan Kontrak Pembangunan PLTU
Menurut Basaria, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Baca juga: KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dollar AS
Suap tersebut merupakan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka
Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.
"Uang itu akan diberikan apabila proyek berhasil dilaksanakan JBK (Johannes) dan kawan-kawannya," kata Basaria.