Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Revisi PKPU Harus Selesai Sebelum 20 September 2018

Kompas.com - 18/09/2018, 13:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, KPU akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Revisi PKPU ditargetkan selesai sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) atau sebelum 20 September 2018.

Meski waktunya sangat singkat, tetapi, Hasyim optimistis revisi PKPU selesai sesuai target.

"Harus mungkin (revisi PKPU sebelum tanghal 20 September). Cukup tidak cukup (waktunya), harus mungkin," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: MA Segera Kirim Salinan Putusan Uji Materi PKPU kepada KPU

Hasyim mengatakan, pilihan untuk merevisi PKPU adalah pilihan terbaik untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg, yang sebelumnya termuat dalam PKPU.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk proses revisi pengundangannya, untuk kemudian disampaikan pula ke DPR mengenai hasil revisinya.

"Kita akan koordinasi dengan Kemenkumham untuk proses pengundangannya, dan kemudian sampaikan pada DPR tentang apa-apa yang kita lakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA itu," ujar Hasyim.

Dengan merevisi larangan caleg mantan napi korupsi yang dimuat dalam PKPU, kata Hasyim, maka secara hukum aspek formil pembentukan UU telah terpenuhi.

Baca juga: Belum Terima Salinan Putusan Uji Materi PKPU, KPU Surati MA

Pilihan ini juga membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu bertindak sesuai amanat yang terkandung PKPU.

Pada Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua salinan putusan MA tersebut, akan dipelajari oleh KPU pada hari ini.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com