JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Surat itu mempertanyakan salinan putusan MA terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, yang tak kunjung diterima KPU hingga saat ini. Padahal, dalam uji materi tersebut, KPU bertindak sebagai tergugat.
"Kami belum dapat putusannya," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Hasyim menilai, seharusnya MA segera menyampaikan salinan putusan tersebut ke KPU pascahasil uji materi terhadap PKPU keluar.
Baca juga: Ada Usulan Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara, Ini Kata KPU
Sebab, KPU tak bisa menentukan langkah selanjutnya jika belum mencermati langsung salinan putusan.
"Ya mestinya MA harus segera sampaikan putusan itu ya. Kalau enggak, kan kita enggak tahu apa bunyi putusan itu," ujar Hasyim.
Ia menambahkan, KPU mustahil menentukan langkah tanpa membaca putusan lebih dulu, lantaran hal itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Oleh karenanya, KPU bersikukuh untuk menunggu salinan putusan MA.
"Opsi paling utama ya nunggu salinan putusan MA. Kalau enggak kita baca nanti kita misleading nanti kita repot," tandasnya.
Baca juga: Koruptor Boleh Nyaleg, Ini yang Harus Dilakukan Parpol, KPU hingga Pemilih...
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.