JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota DPRD Jambi mengaku menerima uang dari pihak eksekutif, yang diduga berasal dari Gubernur Jambi Zumi Zola.
Keempatnya menyebut bahwa penerimaan uang itu sudah menjadi tradisi dalam setiap kepemimpinan gubernur.
Hal itu diakui empat anggota Fraksi Partai Golkar tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Baca juga: Zumi Zola Berterima Kasih kepada Anggota DPRD yang Jujur Akui Terima Uang
Dalam persidangan, anggota majelis hakim Anwar sempat menasihati para anggota Dewan mengenai kebiasaan menerima uang yang mereka lakukan.
Keempat anggota DPRD tersebut kemudian mengakui perbuatan mereka melanggar peraturan.
"Banyak-banyak berdoa lah. Itu Sumatera Utara sudah disidang semua sekarang," kata hakim Anwar kepada para saksi.
Keempat saksi tersebut yakni, M Juber, Popriyanto, Ismed Kahar, dan Mayloedin.
Mereka mengakui dua kali menerima uang dari pihak eksekutif saat Zumi mulai menjabat pada 2016.
Baca juga: Klarifikasi Pengacara soal Video Zumi Zola di Bandara Soekarno-Hatta
Pertama, terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan