Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Daftar Pemilih Ganda, Masalah yang Itu-itu Melulu dalam Pemilu

Kompas.com - 12/09/2018, 13:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEKRETARIS Jenderal Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Gunawan Suswantoro tidak berlebihan menyatakan tentang "Menjaga Hak Pilih di Seluruh Negeri".

Bait–bait yang kerap didendangkan dalam Mars Bawaslu tersebut adalah bentuk penyadaran akan alam demokrasi ini harus dikawal.

Perlu dipahami bahwa pelanggaran pemilu nyaris terjadi dari hulu hingga hilir. Karena itu, pengawalan pada setiap tahapan pemilihan sudah menjadi sebuah kemestian.

Salah satunya adalah pengawalan pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilihan karena daftar pemilih adalah komponen penting  pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Terciptanya daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir adalah harapan seluruh rakyat tanpa kecuali untuk memastikan hak memilih konsitusional warga terpenuhi.

Namun apa mau dikata, persoalan daftar pemilih ini selalu terjadi dari pemilu ke pemilu. Mestinya, persoalan yang terjadi di pemilu yang lalu dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada pemilu selanjutnya.

Pada daerah yang sebelumnya melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2018, idealnya daftar pemilih pada Pemilu 2019 bisa lebih baik.

Akan tetapi, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih terdapat banyak pemilih yang bermasalah.

Semua menyadari bahwa daftar pemilih ini bersifat dinamis karena penduduk jumlahnya bisa bertambah dan berkurang setiap hari.

Dinamisasi itu tentunya juga harus diukur secara rasional. Apakah benar orang yang sudah meninggal atau pindah pada tahun 2014 masih terdaftar pada saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemulu 2019 di tempat pemungutan suara yang sama?

Pemilih potensial yang seharusnya tercatat di daftar pemilih nyatanya tidak terdaftar. Sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan seharusnya terhapus dari daftar pemilih justru masih terdata.

Hal yang lebih mencengangkan lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan banyak pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah  1.013.067 pemilih.

Data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih (Bawaslu RI, 2018).

Tiga hal yang dijadikan dasar Bawaslu dalam melakukan analisis kegandaan adalah pada elemen NIK, nama, dan tanggal lahir pemilih.

Padahal, Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

Problem yang kerap juga muncul adalah tidak ada sinkronsisasi data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan by name by address yang disampaikan di TPS.

Ada pula pemilih di satu TPS yang jumlahnya lebih dari 300 pemilih. Menurut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 3, penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, jarak waktu dan tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Problem selanjutnya juga muncul dari sistem yang dimiliki oleh KPU sendiri, yaitu Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih).

Nyatanya, kasus seperti sistem jaringan yang lamban dan Sidalih eror mengakibatkan proses input membutuhkan waktu lama atau bisa terhenti seketika.

Jika dilakukan upload ulang, akan terjadi penumpukan data yang bisa berpotensi memunculkan data ganda.

Pembenahan

Kesadaran dari KPU, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), serta Bawaslu untuk melakukan pembenahan pada daftar pemilih di Pemilu 2019 perlu diapresiasi.

Artinya, ada ikhtiar maksimal yang dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

Setidaknya ada beberapa langkah pembenahan yang bisa dilakukan untuk memperbaiki daftar pemilih.

KPU, dinas dukcapil, Bawaslu, dan peserta pemilu harus selalu bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat.

Temuan pemilih tidak memenuhi syarat berupa ganda, meninggal, pindah domisili, dan lain sebagainya harus dengan real data by name by address.   

Bawaslu di seluruh tingkatan juga harus memastikan bahwa proses penghapusan data ganda pemilih dan memasukan pemilih potensial dalam daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU berjalan dengan benar.

Untuk memastikan hal ini, Bawaslu perlu melakukan penelusuran lebih lanjut dengan faktualisasi langsung ke lapangan dan mengecek KTP pemilih.

Untuk mengatasi eror yang terjadi pada Sidalih, KPU harus memiliki back up data manual. Data manual dapat digunakan sebagai data pembanding keabsahan data TPS dengan Sidalih sekaligus mengantisipasi beberapa hal yang tidak diinginkan.

KPU juga harus memberikan akses informasi data pemilih secara utuh kepada pengawas pemilu.

Hal ini dilakukan agar proses pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu bisa dilakukan secara maksimal.

Berbagai macam hal kendala ataupun permasalahan yang akan muncul bisa dicegah sejak dini dengan adanya keterbukaan informasi.

Hal lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah melibatkan masyarakat secara aktif sebagai pemilih untuk bersama-sama melakukan pencermatan pada daftar pemilih serta memberikan masukan dan tanggapan bilamana terdapat data pemilih yang tidak sesuai.

Selain itu, bersama-sama juga mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk segera melakukan perekaman, khususnya pemilih pemula, demi menjaga hak konstitusional warga sebagai pemilih.

Upaya perbaikan daftar pemilih dalam menjaga hak pilih pada Pemilu 2019 harus dilakukan secara optimal. Ini sudah menjadi tugas dan kebutuhan bersama karena kita semua adalah kunci dari data pemilih yang akurat, komperhensif, dan mutakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com