Salin Artikel

Daftar Pemilih Ganda, Masalah yang Itu-itu Melulu dalam Pemilu

Bait–bait yang kerap didendangkan dalam Mars Bawaslu tersebut adalah bentuk penyadaran akan alam demokrasi ini harus dikawal.

Perlu dipahami bahwa pelanggaran pemilu nyaris terjadi dari hulu hingga hilir. Karena itu, pengawalan pada setiap tahapan pemilihan sudah menjadi sebuah kemestian.

Salah satunya adalah pengawalan pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilihan karena daftar pemilih adalah komponen penting  pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Terciptanya daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir adalah harapan seluruh rakyat tanpa kecuali untuk memastikan hak memilih konsitusional warga terpenuhi.

Namun apa mau dikata, persoalan daftar pemilih ini selalu terjadi dari pemilu ke pemilu. Mestinya, persoalan yang terjadi di pemilu yang lalu dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada pemilu selanjutnya.

Pada daerah yang sebelumnya melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2018, idealnya daftar pemilih pada Pemilu 2019 bisa lebih baik.

Akan tetapi, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih terdapat banyak pemilih yang bermasalah.

Semua menyadari bahwa daftar pemilih ini bersifat dinamis karena penduduk jumlahnya bisa bertambah dan berkurang setiap hari.

Dinamisasi itu tentunya juga harus diukur secara rasional. Apakah benar orang yang sudah meninggal atau pindah pada tahun 2014 masih terdaftar pada saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemulu 2019 di tempat pemungutan suara yang sama?

Pemilih potensial yang seharusnya tercatat di daftar pemilih nyatanya tidak terdaftar. Sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan seharusnya terhapus dari daftar pemilih justru masih terdata.

Hal yang lebih mencengangkan lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan banyak pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah  1.013.067 pemilih.

Data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih (Bawaslu RI, 2018).

Tiga hal yang dijadikan dasar Bawaslu dalam melakukan analisis kegandaan adalah pada elemen NIK, nama, dan tanggal lahir pemilih.

Padahal, Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

Problem yang kerap juga muncul adalah tidak ada sinkronsisasi data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan by name by address yang disampaikan di TPS.

Ada pula pemilih di satu TPS yang jumlahnya lebih dari 300 pemilih. Menurut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 3, penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, jarak waktu dan tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Problem selanjutnya juga muncul dari sistem yang dimiliki oleh KPU sendiri, yaitu Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih).

Nyatanya, kasus seperti sistem jaringan yang lamban dan Sidalih eror mengakibatkan proses input membutuhkan waktu lama atau bisa terhenti seketika.

Jika dilakukan upload ulang, akan terjadi penumpukan data yang bisa berpotensi memunculkan data ganda.

Pembenahan

Kesadaran dari KPU, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), serta Bawaslu untuk melakukan pembenahan pada daftar pemilih di Pemilu 2019 perlu diapresiasi.

Artinya, ada ikhtiar maksimal yang dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

Setidaknya ada beberapa langkah pembenahan yang bisa dilakukan untuk memperbaiki daftar pemilih.

KPU, dinas dukcapil, Bawaslu, dan peserta pemilu harus selalu bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat.

Temuan pemilih tidak memenuhi syarat berupa ganda, meninggal, pindah domisili, dan lain sebagainya harus dengan real data by name by address.   

Bawaslu di seluruh tingkatan juga harus memastikan bahwa proses penghapusan data ganda pemilih dan memasukan pemilih potensial dalam daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU berjalan dengan benar.

Untuk memastikan hal ini, Bawaslu perlu melakukan penelusuran lebih lanjut dengan faktualisasi langsung ke lapangan dan mengecek KTP pemilih.

Untuk mengatasi eror yang terjadi pada Sidalih, KPU harus memiliki back up data manual. Data manual dapat digunakan sebagai data pembanding keabsahan data TPS dengan Sidalih sekaligus mengantisipasi beberapa hal yang tidak diinginkan.

KPU juga harus memberikan akses informasi data pemilih secara utuh kepada pengawas pemilu.

Hal ini dilakukan agar proses pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu bisa dilakukan secara maksimal.

Berbagai macam hal kendala ataupun permasalahan yang akan muncul bisa dicegah sejak dini dengan adanya keterbukaan informasi.

Hal lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah melibatkan masyarakat secara aktif sebagai pemilih untuk bersama-sama melakukan pencermatan pada daftar pemilih serta memberikan masukan dan tanggapan bilamana terdapat data pemilih yang tidak sesuai.

Selain itu, bersama-sama juga mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk segera melakukan perekaman, khususnya pemilih pemula, demi menjaga hak konstitusional warga sebagai pemilih.

Upaya perbaikan daftar pemilih dalam menjaga hak pilih pada Pemilu 2019 harus dilakukan secara optimal. Ini sudah menjadi tugas dan kebutuhan bersama karena kita semua adalah kunci dari data pemilih yang akurat, komperhensif, dan mutakhir.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/13082951/daftar-pemilih-ganda-masalah-yang-itu-itu-melulu-dalam-pemilu

Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke