JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang ditagih kepadanya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, jika barang tersebut memang milik negara, sebaiknya segera dikembalikan agar polemik tak berkepanjangan.
"Jadi daripada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detilnya, mana yang sebenernya belum didaftar, mana yang sudah," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Baca juga: 4 Fakta Tagihan Kemenpora soal Barang Milik Negara kepada Roy Suryo
"Barang milik negara itu kan harus ada inventarisasinya, jangan-jangan belum didaftar," lanjut dia.
Jika tidak dikembalikan, ia belum dapat memastikan apakah tindakan Roy dapat dikategorikan sebagai praktik korupsi.
Saut mengatakan, pihaknya harus mempelajari apakah tindakan tidak mengembalikan BMN tersebut melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Tujuh bentuk dari UU Tipikor, mulai dari penyelewengan jabatan, terus gratifikasi, pemerasan, dan lainnya. Bentuk yang mana, harus kita pelajari pelan-pelan," kata Saut.
Baca juga: Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara
Sebelumnya diberitakan, Kemenpora mengirim surat dengan kop kementerian tersebut yang ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018.
Dalam surat itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Sementara itu, Roy merasa tidak menguasai barang negara seperti yang dituduhkan.
Politisi Demokrat ini merasa difitnah dan menduga ada motif politik di balik pernyataan Kemenpora bahwa ia membawa aset negara.