JAKARTA, KOMPAS.com — Tagihan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait barang milik negara (BMN) yang dikuasai mantan Menpora Roy Suryo kembali menuai polemik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1), barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Selanjutnya, BMN ini dikelola oleh menteri keuangan sebagai bendahara negara.
Pada pasal selanjutnya, disebutkan pihak-pihak yang menjadi pengguna BMN adalah setingkat menteri/pimpinan kementerian/lembaga, kepala kantor lingkungan kementerian/lembaga, dan kepala satuan kerja perangkat daerah.
Dalam PP tersebut tertulis salah satu wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengguna BMN adalah menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja yang dipimpinnya.
Baca juga: Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara
Ketentuan itu dapat diartikan, pengguna BMN yang sudah selesai menjabat dan menjalankan fungsinya di pemerintahan tidak lagi berwenang untuk menggunakan BMN karena sudah terlepas dari segala bentuk tugas dan fungsi di kementerian/lembaga/satuan kerja yang pernah dipimpinnya.
Namun, mantan Roy Suryo diketahui belum mengembalikan sejumlah BMN yang pernah dikuasainya saat menjabat kepada pemerintah.
Berikut ini empat fakta yang Kompas.com rangkum terkait polemik Kemenpora dengan mantan orang nomor satunya di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Di media sosial beredar foto yang memperlihatkan surat tagihan berkop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah BMN Kemenpora yang masih belum dikembalikan selepas ia menjabat menteri pada 2014.
Surat itu dikeluarkan Kemepora setelah Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tiga bulan sebelum kemunculan surat tagihan melakukan pemeriksaan, menemukan sejumlah BMN di lingkungan Kemenpora belum dikembalikan.
Baca juga: [FAKTA] Surat Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan Barang Negara
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengklarifikasi bahwa surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 dan tertanggal 2 Mei 2018 tersebut memang dikeluarkan oleh pihak kementerian.
Untuk itu, Roy Suryo diminta untuk segera mengembalikan BMN yang dimaksud agar proses inventarisasi barang di lingkup Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tagihan itu disebutkan hasil pemeriksaan Tim BPK di Kemenpora menemukan sejumlah 3.266 unit BMN yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.
Menurut Sesmenpora Gatot S Dewabroto, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang elektronik.