Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Muqoddas: Parpol Harus Menarik Bacaleg Eks Napi Korupsi

Kompas.com - 04/09/2018, 20:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut partai politik harus bersikap tegas dalam polemik bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Busyro, partai seharusnya menarik mundur bacalegnya yang merupakan mantan napi korupsi.

"Parpol harus menarik (bacalegnya) atau menjaga sikapnya sesuai dengan pakta integritas," kata Busyro usai Diskusi Publik Pemilu Berintegritas di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Busyro mengatakan, tidak akan ada bacaleg mantan napi korupsi yang maju ke pemilu 2019 jika parpol menarik bacalegnya, meskipun Bawaslu mengeluarkan putusan tersebut.

"Yang punya kewenangan otoritatif itu parpol, mau apalagi kalau parpol sudah menarik (bacalegnya)," ujar Busyro.

Baca juga: Dewan Pakar Minta DPP Golkar Dukung KPU Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor

Dengan menarik bacaleg mantan napi koruptor, maka partai politik telah mewujudkan kepentingan bangsa untuk merawat demokrasi.

Selain itu, hal ini juga demi menjaga marwah partai politik itu sendiri sebagai lembaga demokrasi.

"Sekarang satu-satunya jalan tinggal otoritas dari parpol-parpol bersikap tegas. Itu paling bagus. Dengan demikian parpol akan mengalami proses peningkatan legitimasi," tuturnya.

Jika parpol tidak mau menarik bacalegnya, Busyro menyebut parpol tersebut akan dicatat dalam sejarah. Hal itu justru ke depannya akan membuat parpol sendiri menderita.

Dalam kondisi demikian, masyarakat hanya bisa berharap supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar menjalankan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

"Akhirnya kalau seperti itu, KPU kita harapkan konsisten dengan PKPU-nya. Artinya, ditegakkan PKPU itu," tegas Busyro.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: 15 Bakal Caleg Eks Koruptor Diloloskan Bawaslu, Wapres Tunggu MA

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com