JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan ke tingkat penuntutan.
Ardi terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka MAP (Mochamad Ardi Prasetiawan) ke penuntutan, tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018).
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Menurut Febri, KPK telah memeriksa 39 saksi untuk Ardi.
Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Empat Anggota DPRD Jawa Timur
Adapun unsur saksi terdiri dari anggota DPRD, pegawai negeri sipil, kepala dinas dan mantan kepala dinas serta kepala Bulog di Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Ardi yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
Ardi dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien diduga memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki.
Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.