JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur, Rabu (9/8/2017).
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka MB (Moch Basuki)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Keempat anggota DPRD Jatim tersebut adalah Yusuf Rohana, Ahmad Fawaid, Moh Zainul Lutfi, dan Firdaus Febrianto.
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jatim Kabil Mubarok sebagai Tersangka
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim, I Made Surakartha.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan.
Tiga di antaranya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto, dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
Selain itu, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan anggota DPRD Jatim, M Kabil Mubarok sebagai tersangka.
KPK menduga para kepala dinas memberikan uang suap kepada Basuki.
Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017.
Dalam jumpa pers, Pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang.
Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.