JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) tahun 2018 pada Rabu (15/8/2018) hingga Kamis (6/9/2018) mendatang.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, KY dituntut untuk meningkatkan kuantitas maupun kualitas calon agar dapat merespons kondisi terkini.
Oleh sebab itu, kata Farid, KY akan jemput bola CHA berkualitas dan memiliki integritas.
"Para CHA harus memenuhi aspek kualitas dan integritas sebagai kriteria utama KY dalam melakukan seleksi. Oleh karena itu, aksi jemput bola ke beberapa daerah demi menjaring lebih banyak calon-calon berkualitas," ujar Farid melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/8/2018).
Menurut Farid, ada dua daerah yang akan menjadi sasaran penjaringan karena dianggap potensial, yakni Medan dan Makassar.
KY akan melakukan sosialisasi dan penjaringan CHA di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada Jumat, (24/7/2018).
Pada waktu bersamaan, KY juga melakukan sosialisasi dan penjaringan di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Adapun para calon potensial tersebut antara lain, Ketua, Wakil Ketua dan hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan Militer Tinggi.
Dari jalur nonkarier, KY menyasar praktisi hukum yang bergelar Doktor dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, baik dari unsur akademisi maupun advokat, notaris dan lainnya.
Baca juga: KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung
"Sosialisasi dan penjaringan akan terus dilakukan ke masyarakat, perguruan tinggi, pemerintah, maupun kalangan badan peradilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam mengikuti seleksi CHA," kaya Farid.
Berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA.NY/7/2018 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung, MA membutuhkan 8 orang hakim agung.
Delapan orang hakim agung terdiri atas satu orang untuk kamar Pidana, satu orang untuk kamar Agama, dua orang untuk kamar Militer, tiga orang untuk kamar Perdata dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.