JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mengusulkan dua nama calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mereka adalah Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata.
Penetapan kelulusan calon hakim agung ini melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KY.
"Secara musyawarah mufakat, anggota KY memilih calon hakim yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam siaran pers, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: Purnatugas Artidjo dan Gelombang PK Napi Koruptor
Menurut Farid, kedua calon yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang dimintakan MA, yaitu 8 jabatan hakim agung.
Rinciannya, 1 orang di kamar agama, 3 orang di kamar perdata, 1 orang di kamar pidana, 2 orang di kamar militer dan 1 orang kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.
Khusus di kamar TUN, tidak ada calon yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya.
Untuk kamar pidana, dari 2 orang calon yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Untuk selanjutnya, KY akan membantu memperjuangkan kedua calon hakim yang telah memenuhi standar kualitas dan integritas ini agar dapat disetujui oleh DPR," kata Farid.
Menurut Farid, KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR RI agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas.
Selain itu, komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY akan lebih dioptimalkan.
Sementara itu, pertemuan KY dengan pimpinan DPR hari ini berlangsung tertutup.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR ingin mendengar terlebih dulu apa yang akan disampaikan KY.
“Ya nanti kita akan dengarkan dulu apa yang akan disampaikan oleh Komisi Yudisial,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.