Namun, hingga waktu yang telah diminta, uang tersebut belum juga diberikan oleh Fahmi.
Fayakhun kemudian menghubungi Erwin Arief yang merupakan agen produk Rohde and Schwarz Indonesia, yang rencananya akan menjadi vendor bagi perusahaan milik Fahmi.
Fayakhun mengatakan kepada Erwin Arief, jika fee 7 persen tidak segera diberikan, maka Fayakhun tidak mau mengawal anggaran Bakamla di DPR.
Kemudian, menurut jaksa, pada 3 Mei 2016, Fayakhun dihubungi oleh Erwin Arief. Fayakhun diberitahu bahwa Fahmi setuju dan berkomitmen untuk memberikan fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, Fayakhun mengirimkan petunjuk tentang cara dan besaran fee yang harus diberikan Fahmi kepadanya secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.