Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Hanura Bisa Sengketakan KPU soal Bakal Caleg ke Bawaslu

Kompas.com - 02/08/2018, 19:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa berkas perbaikan pencalonan bakal calon anggota legislatif DPR RI Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS).

Keputusan KPU ini disebabkan terdapat kekurangan pada dokumen pencalonan, seperti adanya berkas yang tidak dilengkapi seperti alamat dan foto bakal caleg.

Komisioner KPU Viryan menyebut, masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada 31 Juli 2018.

Oleh karena itu, jika di kemudian hari Partai Hanura tidak dapat menerima putusan KPU, maka pihaknya mempersilahkan partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu untuk menempuh jalur sengketa lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Seperti Hanura atau hal lain, itu silakan bisa menempuh jalan lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Baca juga: KPU Menolak Seluruh Berkas Perbaikan Pencalonan Bakal Caleg Hanura

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu berlangsung pada 20-24 September mendatang. Sementara penyelesaian sengketa dan putusannya jatuh pada 24 September sampai 5 Oktober 2018.

Sebelumnya, KPU melakukan verifikasi berkas pencalonan bakal caleg, pasca-pendaftaran yang digelar 4-17 Juli 2018 lalu.

Dari proses verifikasi, terdapat berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). KPU memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan BMS tersebut selama 22-31 Juli 2018.

"Di KPU sudah selesai. Apa pun juga, setelah 31 Juli, permasalahan-permasalahan yang ada di kami itu sudah selesai per pukul 24.00 WIB," ujar Viryan.

Dari masa perbaikan tersebut, KPU menyatakan seluruh berkas perbaikan pencalonan bakal caleg DPR RI Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun demikian, KPU belum mau menyebutkan jumlah berkas yang dinyatakan TMS. KPU mengklaim telah menyampaikan informasi ini pada Partai Hanura.

Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bakal caleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com