Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan Dugaan Mahar Sandiaga Diharapkan Menjadi Ajang Klarifikasi

Kompas.com - 15/08/2018, 17:36 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan politik transaksional yang melibatkan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Federasi Indonesia Bersatu dan Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-Ma'ruf Amin.

Bawaslu akan mempelajari laporan tersebut dahulu, selanjutnya baru melakukan penelusuran melalui pemanggilan pihak terlapor.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai pemanggilan tersebut dapat menjadi panggung bagi pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara.

Baca juga: Bawaslu: Sandiaga Bisa Saja Dipanggil Terkait Laporan Mahar Politik

"Saya kira bagi para pihak, momentum tindak lanjut dari Bawaslu ini harus dimaknai sebagai fasilitasi bagi mereka semua untuk membuat terang benderang berbagai isu yang berseliweran," ujar Titi di D Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

"Di sini para pihak secara sah dan legitimate membuktikan kebenaran atau tidak atas praduga yang selama ini beredar di masyarakat," tambah dia.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi dalam proses pemilihan pemimpin bangsa.

Baca juga: Bawaslu Diminta Cepat dan Tegas Tindak Lanjuti Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Oleh sebab itu, ia mengharapkan kerja sama dan itikad baik dari pihak yang akan dipanggil. Hal itu akan mengakomodir Bawaslu dalam penelusuran dugaan tersebut demi mengungkapkan fakta.

Selain itu, masyarakat juga perlu bukti bahwa Bawaslu dapat benar-benar menjalankan tugasnya.

Titi menekankan terkait pentingnya komitmen Bawaslu untuk menangani pelaporan ini. Harapannya, Bawaslu dapat bertindak cepat dalam penanganannya.

Baca juga: Politisi Gerindra: Isu Mahar Politik Diskreditkan Sandiaga sebagai Negarawan

"Bawaslu perlu memperlihatkan kinerja yang baik, progresif, profesional dan akuntabel dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ini," tegas Titi.

Dugaan mahar itu pertama kali dihembuskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya.

Andi Arief menyebutkan, Sandiaga memberikan masing-masing Rp 500 miliar untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Sandiaga Dituding Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Pihak yang Diduga Tahu

Uang tersebut bertujuan agar Sandiaga dapat menjadi cawapres bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Jika terbukti berasalah, partai politik pengusung calon dapat dikenai Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

Kompas TV Dua kelompok yang melapor meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan mereka agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com