Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Mahar Politik Sandiaga ke PAN-PKS Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 14/08/2018, 16:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-KH Ma'ruf Amin melaporkan kasus mahar politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang belakangan disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Laporan itu berangkat dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sandiaga terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 288 tentang Pemilu.

"Kami dalam rangka menegakkan konstitusi karena apa yang dilakukan Sandiaga merupakan pelanggaran, apalagi saat itu dia menjabat sebagai wagub (wakil gubernur)," kata Sekretaris Presidium Fahmy Hakiem di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Baca juga: Elite Demokrat Tak Tahu Ada Perintah Partai Agar Andi Arief Bicara Mahar Rp 500 M

Menurut Fahmy, pihaknya membawa bukti berupa kicauan Andi Arief yang beberapa waktu lalu menyebut adanya mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga kepada PAN dan PKS agar bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, pernyataan Sandiaga yang membenarkan adanya dana yang ia berikan untuk kedua partai sebagai dana kampanye juga digunakan sebagai bukti.

"Kita bawa bukti tweet Andi Arief (dan) pernyataan Sandiaga yang bilang (ada) uang 1 triliun (rupiah) adalah uang kampanye," tutur Fahmy.

Baca juga: KPU Minta Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tak Jadi Bahan Omongan, Laporkan Saja

Menurut pihaknya, tindakan Sandiaga telah melanggar aturan mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye pasangan capres dan cawapres.

Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 10 draf rancangan PKPU dana kampanye pemilu 2019. Pada ayat 1 Pasal 10 disebutkan, dana kampanye pemilu presiden dan wapres yang bersumber dari partai paling banyak Rp 25 miliar setiap masa kampanye.

Selanjutnya, di Pasal 2, dana kampanye untuk Pilpres 2019 dari perseorangan Rp 2,5 miliar. Pada Pasal 3, setiap kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah paling banyak Rp 25 miliar.

Baca juga: Selain Laporkan Harta, Sandiaga Juga Klarifikasi Isu Mahar yang Beredar kepada KPK

Fahmy menjelaskan, laporannya sudah diterima oleh Bawaslu, meski ada sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi. Untuk itu, besok ia akan kembali lagi ke Bawaslu untuk melengkapi berkas tersebut.

Diperintah partai

Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

Mahar itu, disebutnya, dijanjikan agar PAN dan PKS mau menerima Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di KompasTV, Senin (13/8/2018) malam.

Baca juga: PAN Ancam Pidanakan Andi Arief soal Tudingan Terima Mahar Politik

Andi memastikan pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.

"Hasil rapat menyatakan kita kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.

Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum. Mantan staf khusus Presiden keenam SBY ini menyatakan siap menghadapi proses hukum jika kicauannya diproses oleh pihak kepolisian.

Baca juga: PKS Tuntut Andi Arief Minta Maaf 

Ia bersedia dikonfrontasi dengan pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya. Ia juga menolak minta maaf perihal isu mahar Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN itu.

"Saya orang yang taat hukum, pasti akan hadir, tidak mungkin saya menghindar. Saya siap dikonfrontasi untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Kompas TV Andi mengklaim penetapan nama Sandiaga Uno sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto tanpa melibatkan Partai Demokrat, Minggu (12/8).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com