JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera memanggil pihak yang dianggap mengetahui tentang dugaan praktik mahar politik yang dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.
Polemik ini muncul akibat pernyataan politisi Partai Demokrat Andi Arief yang menuding Sandiaga memberikan sejumlah uang kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera demi mendapatkan posisi mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.
Nantinya, pihak yang dipanggil akan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.
"Hari ini kan ada laporan yang diserahkan ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan klarifikasi para pihak yang diduga akan dipanggil," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: Jika Bawaslu Tak Proses, Dugaan Mahar Politik Sandiaga Bakal Dilapor ke KPK
Dari klarifikasi itu, Bawaslu lantas akan mempelajari soal aturan yang barangkali dilanggar oleh Sandiaga sebagai pihak terlapor. Selanjutnya, Bawaslu akan menentukan saksi-saksi yang akan dipanggil terkait dengan kasus tersebut.
Fritz mengatakan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti hal ini. Untuk itu, ia meminta para pihak yang kelak dipanggil oleh Bawaslu dapat memenuhi panggilan.
"Kami berharap para pihak yang diundang hadir dan enggak menolak undangan Bawaslu, sehingga yang enggak jelas bisa kami pertegas," tutur Fritz.
Jika terbukti bersalah, maka partai politik pengusung calon dapat dikenai Pasal 288 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.
Sementara sanksi untuk calon, menurut Fritz, di luar Undang-Undang Pemilu, dan bukan merupakan wewenang Bawaslu.
"Kalau menurut UU (Nomor) 7 (Tahun 2017) enggak ada sanksi kepada (calon) itu. Tapi kami lihat apakah ada pasal lain," ujar Fritz.
"Itu kan enggak jadi kewenangan Bawaslu, tapi ada kewenangan bagi lembaga lain," kata dia.
Baca juga: Elite Demokrat Tak Tahu Ada Perintah Partai Agar Andi Arief Bicara Mahar Rp 500 M
Sebelumnya, Andi Arief membuat kicauan yang menuai kehebohan di akun Twitter milik dia, Rabu (8/8) malam. Ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".
Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang sebesar Rp500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Sementara itu, Sandiaga sudah membenarkan ada sejumlah dana yang ia berikan kepada dua parpol pendukungnya. Dana tersebut, kata Sandiaga, akan digunakan sebagai modal kampanye dirinya bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.