Dengan ditandatanganinya nota tersebut, maka KPK akan menempatkan satuan tugas untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"UU KPK mengamanatkan kewenangan mengevaluasi kebijakan pemerintah dan memberikan saran perbaikannya. Dalam waktu yang bersamaan, kami juga bisa melakukan penindakan. Oleh karena itu, berkantornya satgas KPK di Kementerian Pertanian dalam rangka monitoring, penindakan dan pencegahan. Kerja sama ini bisa menghasilkan sistem yang lebih baik," ujar Agus.
Agus menegaskan, selama ini KPK tidak hanya fokus soal mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi juga ingin mencapai ketahanan pangan. Salah satu cara adalah dengan membasmi korupsi di sektor pangan, yang jelas-jelas telah melanggar hak sosial masyarakat.
Menurut dia, masih banyak yang harus dibenahi di sektor pangan terkait produksi, distribusi dan penentuan harga.
"Petani tidak punya daya tawar dan akses pasar. Mudah-mudahan ini menjadi agenda perbaikan. Saya ingin pemberantasan ini juga mengubah sistem. Target kita saat ini mengubah tata kelola komoditas pangan," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian pun berjanji akan melakukan koordinasi, supervisi dan pertukaran data informasi bersama satgas yang akan dibentuk oleh KPK.
"Kami akan membuka selebar-lebarnya informasi yang dibutuhkan KPK. Kami akan mendorong transparansi melalui kerjasama dengan KPK. Yang penting sapu bersih semua koruptor di kementerian pertanian," kata Amran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.