JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan waktu penahanan kepada staf pada Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Eko Mardianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Dari pemeriksaan hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap EM (Eko Mardianto) selama 30 hari terhitung dari 8 Mei 2018 hingga 6 juni 2018," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).
(Baca juga: Kementan Berhentikan Pegawai yang Ditahan KPK)
Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim.
Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hasanuddin tidak bermain sendirian dalam kasus ini.
KPK menduga Eko Mardianto yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta terlibat dalam kasus ini.
KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar. Sementara, korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.