www.kompas.com
Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dan Sutrisno selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya didakwa merugikan negara sejumlah Rp12,9 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+