Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Kajian Hukum Kampus dan Perludem Bersatu Tentang Gugatan Perindo

Kompas.com - 30/07/2018, 15:15 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pusat kajian hukum dari berbagai universitas bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendatangi kantor Mahkamah Konsitusi (MK) pada Senin (30/8/2018).

Mereka mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.

"Kenapa ini diajukan karena pihak terkait melihat ini terkait dengan prinsip kita bernegara. Ini sangat terkait kepada penghormatan kita kepada kostitusi,'' ujar Kuasa Hukum pihak terkait Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2018)

Baca juga: Perindo: Kami Ingin Frase Tidak Berturut-Turut di Syarat Cawapres Dihilangkan

Menurut Denny, gugatan yang dilakukan Perindo tak hanya Pasal 169 huruf n UU Pemilu namun menyangkut ketentuan pambatasan kekuasan presiden dan wakil presiden di konstitusi.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi yakni hanya dua periode masa jabatan. 

Sementara Pasal 169 mengambil ketentuan dari Pasal 7 UUD 1945. Pasal 169 huruf n membatasi syarat capres dan cawapres.

Disebutkan, capres dan cawapres yang dicalonkan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

Meski menentang gugatan Perindo, bukan berarti ketentuan pembatasan masa jabatan tak bisa diubah. Namun hal itu bukan ketentuan MK, melainkan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

Pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yakni Perludem yang diwakili oleh Titi Anggraini selaku direktur eksekutif.

Baca juga: Alasan Perindo Gugat UU Pemilu agar JK Bisa Jadi Cawapres Jokowi

Lalu, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fasultas Hukum Univestitas Jember, yang diwakili Bayu Dwi Anggono selaku direktur.

Pusat Studi Konsitusi Fasultas Hukum Univesitas Andalas yang diwakili Feri Amsari selaku direktur eksekutif.

Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fasultas Hukum Universitas Sebelas Maret diwakili oleh Agus Riewanto selaku direktur.

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan dan Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Kompas TV Pengamat politik menilai rencana uji materi terkait syarat cawapres bukan merupakan pendidikan yang baik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com