Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Minta MK Prioritaskan Uji Materi Syarat Cawapres

Kompas.com - 30/07/2018, 13:36 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Perindo, Ricky Margono, membantah bahwa pihaknya memaksa Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti diketahui, pasal tersebut mengatur tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk maju dalam pilpres.

"Enggak, lah, kami tidak memaksa. Kami meminta prioritas," ujar Ricky usai sidang perbaikan permohonan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2018).

"Kenapa kami minta prioritas karena ditanggal 4 Agustus sampai tanggal 10 Agustus itu adalah deadline (pendaftaran capres dan cawapres)," kata dia.

Baca juga: Sejumlah Alasan Mengapa MK Harus Tolak Gugatan Perindo soal Syarat Cawapres

Menurut Ricky, permintaan pihak penggugat kepada MK untuk memprioritaskan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu masih dalam batas-batas yang diperkenankan.

Perindo kata dia, sangat berharap agar MK bisa memutus perkara uji materi tersebut sebelum 10 Agustus 2018.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa Partai Perindo mendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju lagi sebagai cawapres pada Pilpres 2019.

Namun, karena ada ketentuan Pasal 169 huruf n, JK terbentur aturan tersebut, Sebab, seorang yang sudah dua kali menjabat sebagai presiden dan wapres diperkenankan mendaftar sebagai capres dan cawapres.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com