Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunggu Putusan MK Sampai Hari Terakhir Pendaftaran Capres-cawapres

Kompas.com - 27/07/2018, 21:55 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menjalankan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2019.

Namun, putusan itu harus diketok oleh MK sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Adapun masa pendaftaran akan dibuka oleh KPU pada 4-10 Agustus mendatang.

"Pendaftaran ditutup tanggal 10. Kemudian JR keluar putusannya tanggal 15. Bisa tidak KPU memperpanjang? Menurut ketentuan UU tidak bisa," kata Ketua KPU Arief Budiman saat sosialisasi mekanisme pencalonan presiden dan wapres kepada parpol peserta pemilu, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Kumpulkan Pimpinan Parpol, KPU Sosialisasi Mekanisme Pengajuan Capres-Cawapres

Arief mengatakan, pendaftaran tak bisa diperpanjang karena UU sudah mengatur bahwa pendaftaran ditutup 8 bulan sebelum pemungutan suara. Adapun pemungutan suara pemilu 2019 sudah ditetapkan pada 8 April 2019.

Oleh karena itu, jika putusan MK diketok setelah masa pendaftaran ditutup, maka efek dari putusan tersebut baru bisa berlaku pada pemilihan presiden 2024.

"Kecuali putusan MK memerintahkan untuk membuka pendaftaran lagi," tambah Arief.

Baca juga: Ketua KPU Nilai Jusuf Kalla Sudah Jabat Dua Periode, tetapi...

Saat ini ada dua uji materi yang tengah berlangsung di MK terkait pilpres 2019. Uji materi pertama adalah terkait syarat ambang pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam pasal tersebut, parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon presiden dan wapres harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Namun, jika uji materi dikabulkan oleh MK, maka syarat ambang batas bisa dihapuskan sehingga setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calonnya masing-masing.

Baca juga: Sejumlah Alasan Mengapa MK Harus Tolak Gugatan Perindo soal Syarat Cawapres

Selain itu, ada juga uji materi syarat capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Perindo.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

Baca juga: Menurut Mantan Hakim MK, Masa Jabatan Wapres Perlu Dilihat Secara Historis

Arief mengatakan, KPU akan menunggu dan siap mengantisipasi dampak dari kedua uji materi itu.

"Intinya kita tidak berandai-andai. Kita lihat putusan MK nanti seperti apa dan kapan putusan dikeluarkan," kata Arief.

Kompas TV Pertemuan antar petinggi parpol dilakukan secara maraton mendekati waktu pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com